Suka Pamer, Inilah Akibat Yang Didapat Seorang Wanita
bagi seorang wanita memamerka suatu barang mahal apakah itu perhiasan, tas, pakaian ataupun sepatu. Dalam Islam hal tersebut dilarang tapi tetap memberikan aturan terkait cara seorang wanita dalam memakai perhiasan.
Rasulullah Saw bersabda : ‘Jika kalian ingin mengenakan perhiasan surga dan kain sutra-Nya, maka janganlah kalian memakainya di dunia.” (HR. Nasa’i).
Kaum wanita cenderung suka terhadap perhiasan, baik berupa emas, perak dan sebagainya. Kecintaan wanita terhadap perhiasan bisa dikatakan tidak ada batasnya. Selama mereka mampu membelinya untuk mempercantik diri, maka keinginan memiliki beragam perhiasan tidak akan pernah hilang.
Sebenarnya perhiasan berupa emas maupun perak merupakan hal yang tidak dilarang untuk dikenakan oleh seorang wanita. Meski demikian, Islam tetap memberi aturan terkait cara seorang wanita dalam mengenakan perhiasan.
Baca Juga :
Suka Pamer, Inilah Akibat Yang Didapat Seorang Wanita
Segudang Manfaat Kubis Untuk Menjaga Kesahatan Ibu Hamil
Suka Pamer, Inilah Akibat Yang Didapat Seorang Wanita
Segudang Manfaat Kubis Untuk Menjaga Kesahatan Ibu Hamil
Salah satu aturan yang perlu diperhatikan oleh kaum wanita dalam mengenakan perhiasan adalah motif mereka. Meskipun Islam membolehkan kaum wanita mengenakan perhiasan berupa emas dan sebagainya, tetapi berdasarkan hadits tersebut, Islam melarang kaum wanita mengenakan perhiasan bila motifnya hanya untuk pamer demi menarik perhatian orang lain, terutama kaum laki-laki.
Saat ini,tidak sedikit kaum wanita yang mengenakan perhiasan dengan motif memamerkan kekayaan mereka atau menarik perhatian orang lain. Bila tindakan mereka berdasarkan motif tersebut, maka perhiasan yang sering digunakan justru menjadi hal yang dapat mengundang bahaya, baik berupa perampokan maupun ancaman Allah Swt.
Dalam sabda Rasulullah Saw.‘Wahai kaum perempuan, tidakkah kalian itu memakai perhiasan perak. Sesungguhnya, tidak ada seorang perempuan yang memakai perhiasan emas kemudian ditampakkan (didepan orang laki-laki), kecuali perempuan itu akan disiksa oleh Allah karenanya. (HR. Nasa’i).
Semoga bermanfaat