Archive Pages Design$type=blogging

Afdhol Mana dalam Islam, Kumis Dicukur Habis atau Dipendekkan?

Saat ini memelihara Jenggot dan kumis merupakan tren yang sedang banyak digandrungi oleh kaum pria. Dengan memelihara jenggot atau kumis me...

Saat ini memelihara Jenggot dan kumis merupakan tren yang sedang banyak digandrungi oleh kaum pria. Dengan memelihara jenggot atau kumis menjadikan pria lebih terlihat macho dan dewasa. Tidak hanya pria yang berstatus sosial biasa saja, artis-artis hollywood nampaknya juga menyukai dan menggandrunginya, antara lain Jared Leto, Adam Sandler, christian Bale, Noah Wyle, Huge Jackman, Bradley Cooper, Leonardo diCaprio, Adam Levine dan lainnya. Bagi sebagaian orang, memelihara jenggot dan kumis merupakan hal yang dianggap menunjang penampilan mereka, namun dalam setiap perbuatan yang akan kita lakukan ada baiknya sebagai seorang muslim mengetahui terlebih dahulu hukumnya menurut syariat islam.

Mengenai jenggot sudah amat jelas kita ketahui bahwa jenggot sama sekali tidak boleh dicukur atau dipendekkan. Lalu bagaimana halnya dengan kumis? Apakah lebih baik dipendekkan atau dicukur sampai habis? Pembahasan berikut akan menjawabnya dengan berbagai dalil yang menguatkan dan menukil dari perkataan ulama.
 Afdhol Mana dalam Islam, Kumis Dicukur Habis atau Dipendekkan?
Syaikh Al Albani berkata di dalam kitabnya yaitu Adabuz Zifaf, ketika menjelaskan sabda Nabi muhammad SAW “أنهكوا الشوارب” , beliau mengatakan, ”yang dimaksud adalah memendekkan kumis. Kata ini semakna dengan kata “جزوا”. Hal ini memiliki makna memendekkan kumis secara sungguh-sungguh, yaitu memendekkan panjang kumis yang telah melebihi bibir. Yang dimaksud di sini adalah bukan  mencukur habis kumis tersebut karena perbuatan semacam ini menyelisihi sunnah atau ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dicontohkan dari perbuatan beliau. Oleh karena hal tersebut, pernah ditanya Imam Malik mengenai orang yang mencukur habis kumisnya. Kemudian beliau menjawab:
“Aku beranggapan bahwa orang yang melakukan perbuatan itu lebih pantas untuk dijatuhi hukuman yaitu dipukul.” Beliau mengatakan lagi terhadap orang yang mencukur secara habis kumisnya, “Ini merupakan perbuatan bid’ah yang tampak di tengah-tengah manusia.” (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Lihat Fathul Bari 10/285-286). Oleh karena hal itu, Imam Malik terlihat memiliki kumis yang lebat[1].

Kemudian ketika Imam Malik ditanya menyangkut mencukur habis kumis, beliau berkata, “Zaid bin Aslam telah menceritakan kepadaku, dari ‘Amir bin ‘Abdillah bin Az Zubair, bahwa ‘Umar radhiyallahu ‘anhu ketika ia marah, ia memotong kumisnya (artinya, tidak mencukur habis), dan beliau meniupnya. (Dikeluarkan oleh Ath Thobroni dalam Al Mu’jam Al Kabir dengan sanad yang shahih).

Diriwayatkan oleh Abu Zur’ah di dalam tarikhnya dan Al Baihaqi bahwa lima orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mempunyai kumis yang lebat dan tampak atau kelihatan ujung bibirnya. (Sanad riwayat ini hasan).

Kemudian dalam Al Muntaqo Syarh Al Muwatho (7/266), Abul Walid Al Baaji berkata, “Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Hakam dari Malik, ia berkata, “Bukanlah yang dimaksud ‘ihfausy syarib’ adalah mencukur atau memotong habis kumis. Aku menganggap mereka  yang mencukur habis kumis adalah orang yang tidak memiliki adab.” Selain hal ini, diriwayatkan pula oleh Asy-hab dari Malik, beliau berkata, “Mencukur secara habis kumis adalah termasuk bid’ah.”

An Nawawi di dalam Al Majmu’ (1/340-341) berkata, “Cara memendekkan kumis adalah memendekkanya sampai nampak ujung bibir. Dan janganlah mencukur habis sampai atau dari akarnya. Hal inilah yang menjadi pendapat kami.”
Selain itu di dalam kitab Nihayatul Muhtaj (8/148), Ar Romli berkata, “Dimakruhkan mencukur habis kumis”.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam Majmu’ Al Fatawa (Bab Siwak dan Sunnah Fitroh, 11/54) berkata, “Yang lebih baik dan afdhol adalah memendekkan kumis sebagaimana yang terangkan dalam As Sunnah. Sedangkan mencukur dengan habis kumis bukanlah bagian dari as sunnah. Sebagian ulama menganalogikan dengan pensyariatan mencukur habis rambut kepala ketika manasik haji, hal tersebut sebenarnya adalah qiyas yang bertentangan dengan nash (dalil) sehingga tidak teranggap. 

Imam Malik pernah juga mengatakan mengenai orang yang mencukur secara habis kumisnya, “Ini merupakan bid’ah yang sudah nampak di tengah-tengah manusia.” Janganlah seseorang berpaling dari ajaran yang ada. Ingatlah dengan mengikuti dan menjalankan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada, maka petunjuk, kemaslahatan, dan kebahagiaan pasti akan digapai.”

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi, Al Lajnah Ad Daimah lil Ifta’ ketika ditanya,

“Telah disampaikan dalam beberapa hadits “قصوا الشارب”, apakah yang dimaksud dengan “الحلق” (mencukur habis) berbeda dengan “القص” (memendekkan)? Sebagian dari orang memendekkan dari ujung kumis sampai kelihatan bibir atas dan ia sisakan sebagian dari kumisnya. Atau dapat juga dikatakan ia mencukur separuh kumisnya dan meninggalkan separuhnya lagi. Apakah seperti hal tersebut maksudnya? Atau hal yang dimaksud adalah mencukur secara habis kumis tersebut? Aku sangat mengharapkan dan menginginkan jawaban tentang masalah memendekkan kumis ini.”

Para tokoh ulama yang duduk di sana menjawab, “Berbagai hadits shahih menunjukkan dan menjelaskan bahwa Rasulullah memerintahkan untuk memendekkan kumis. Di antara hadits tersebut adalah sabda Nabi yaitu:

“Pendekkanlah kumis, biarkanlah jenggot, selisilah orang-orang musyrik.” Yang dimaksud “أحفوا الشوارب” adalah bersungguh-sungguh memendekkan. Jika ada yang memendekkan kumis hingga nampak bibir bagian atas atau ia memendekkannya lagi, maka tidaklah mengapa. Karena hadits menerangkan dua cara ini. Jangan sekali-kali kumis itu dibiarkan. Namun hendaklah dipendekkan seluruhnya atau benar-benar dipendekkan. Hal ini dalam rangkan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Fatwa tersebut ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, Syaikh Abdur Rozaq Afifi, dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud.

Dari hal ini dapat kita lihat dan ketahui bahwa kumis bukanlah harus dicukur habis. Yang sesuai ajaran Nabi adalah kumis itu hanya dipendekkan hingga atau sampai nampak bagian atas ujung bibir. Jika ada seseorang yang mencukur habis kumisnya hingga sampai akar, maka ia telah menyelisihi ajaran Nabi.

Sebenarnya bukanlah mencukur habis kumis yang dianggap hal parah, namun yang kita anggap lebih parah adalah kelakuan para pria saat ini mencukur habis jenggot mereka dan membiarkan kumis memanjang sampai menutupi bibir. Sebenarnya kondisi terakhir ini yang merupakan hal lebih parah. Semoga Allah senantiasa memberi taufik pada kita dan menjauhkan diri dari perbuatan yang menyalahi sunnah.
Name

Islami Kesehatan Kisah Korea Kuliner Lifestyle Misteri Pengetahuan Peristiwa Selebriti Teknologi Unik Wisata
false
ltr
item
Unik Menggelitik: Afdhol Mana dalam Islam, Kumis Dicukur Habis atau Dipendekkan?
Afdhol Mana dalam Islam, Kumis Dicukur Habis atau Dipendekkan?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7XYMKJ2FOs2Azh0zv3J65gP2WTT_1JfuQkrmpVdKmzeZX0GhUmYsdv2VYLHDRKw4zNXwkaEyyfiaEB0htxhjfSsxcfk7NCSOdTuA6rWhh7VxXXBE2SUg92BEj_c8fMSfyAHR4PMtQuwrX/s400/cukur+kumis.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7XYMKJ2FOs2Azh0zv3J65gP2WTT_1JfuQkrmpVdKmzeZX0GhUmYsdv2VYLHDRKw4zNXwkaEyyfiaEB0htxhjfSsxcfk7NCSOdTuA6rWhh7VxXXBE2SUg92BEj_c8fMSfyAHR4PMtQuwrX/s72-c/cukur+kumis.png
Unik Menggelitik
http://unikgeli.blogspot.com/2016/03/afdhol-mana-dalam-islam-kumis-dicukur.html
http://unikgeli.blogspot.com/
http://unikgeli.blogspot.com/
http://unikgeli.blogspot.com/2016/03/afdhol-mana-dalam-islam-kumis-dicukur.html
true
97024095622371214
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago