Antara Nafkah Istri dan Uang Belanja Dalam Islam
Tidak bisa dipungkiri bahwa kebanyakan kita beranggapan bahwa nafkah yang perlu sekali diberikan seorang suami kepada istrinya adalah uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau yang biasa disebut sebagai uang belanja.
Namun tahukah kamu, ternyata nafkah istri dan uang belanja merupakan dua hal yang berbeda. Uang belanja berupa uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan, membayar rekening listrik dan air, dan biaya kebutuhan hidup lainnya. Sedangkan nafkah istri adalah yang khusus yang diberikan suami kepada istrinya atau uang jajan.
Kewajiban suami memberikan nafkah dalam Islam tersebut dalam Al-Quran dan hadist Rasulullah SAW. Diantaranya adalah :
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dengan cara yang ma’ruf." (QS.Al-Baqarah 228)
"Maksudnya, para istri mempunyai hak diberi nafkah oleh suaminya yang seimbang dengan hak suami yang diberikan oleh istrinya, maka hendaklah masing- masing menunaikan kewajibannya dengan cara yang makruf, dan hal itu mencakup kewajiban suami memberi nafkah istrinya, sebagaimana hak- hak lainnya ."(Ibnu Katsir).
"Hendaklah kamu bertakwa kepada Allah di dalam urusan perempuan karena sesungguhnya kamu telah mengambil mereka dengan kalimat Allah. Kamu telah menghalalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah, mereka berhak mendapatkan nafkah dari kamu dan pakaian dengan cara yang makruf." (HR. Muslim).
Islam mewajibkan suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan memberi nafkah istrinya selama ikatan suami istri masih berlangsung dan istri tidak durhaka terhadap suami. Kewajiban menafkahi ini berdasarkan antara lain juga terdapat pada :
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya." ( QS. Ath-Thalaq : 7).
"Berikanlah kepada mereka belanja dan pakaian dari hasil harta itu.” ( QS. An-Nisa : 5 ).
Sudah menjadi kewajiban seorang suami yang harus memberi nafkah kepada istrinya berupa uang belanja dan nafkah khusus untuk istri atau uang jajan.
Allah SWT berfirman :
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. "(QS. An-Nisa’: 34)
Rasulullah SAW bersabda:
“Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR. Muslim: 2137)
Sehingga dengan demikian berdasarkan pada hadist diatas,maka ada dua nafkah yang wajib diberikan seorang suami kepada istrinya, yaitu rejeki (uang belanja) dan pakaian (nafkah istri).
Jadi bagi kamu para suami sudah tahukan beda Nafkah Istri dan Uang Belanja dalam islam.