Banyak dari kita yang dengan sengaja atau tanpa sengaja memanjangkan kuku dari jari-jari yang kita miliki dengan berbagai macam tujuan. Seb...
Banyak dari kita yang dengan sengaja atau tanpa sengaja memanjangkan kuku dari jari-jari yang kita miliki dengan berbagai macam tujuan. Sebagaian dari kita bermaksud memanjangkan kuku- kuku tersebut sebagai estetika atau keindahan dari jemari yang dimiliki. Memiliki kuku yang panjang menjadikan si pemilik dapat lebih mempercantik dengan cara mewarnai dengan pewarna khusus dengan maksud untuk lebih memperindah kuku-kuku panjang yang dimiliki.
Namun bagaimana hukumnya menurut islam memelihara kuku sampai panjang?, apakah hukumnya sunnah, makruh atau haram dan bagaimana ulasannya?
Memotong kuku sebenarnya hukumnya adalah sunnah dan merupakan salah satu permasalahan fitrah dalam Islam. Dalilnya dapat dilihat dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Muhammad bersabda:
Baca Juga :
Pemain Lama Smartphone Akan Bikin Microsoft, Google, dan Apple Terancam
Hentikan Sekarang Minum Kopi Di Pagi Hari
Ketahui Terlebih Dahulu Hukumnya Sebelum Memanjangkan Rambut bagi Lelaki
Ingin Memanjangkan Kuku,Ketahui Dulu Hukumnya Dalam Islam
Jika Istri Akan Melakukan Persalinan, Bacalah Doa Ini
Pemain Lama Smartphone Akan Bikin Microsoft, Google, dan Apple Terancam
Hentikan Sekarang Minum Kopi Di Pagi Hari
Ketahui Terlebih Dahulu Hukumnya Sebelum Memanjangkan Rambut bagi Lelaki
Ingin Memanjangkan Kuku,Ketahui Dulu Hukumnya Dalam Islam
Jika Istri Akan Melakukan Persalinan, Bacalah Doa Ini
“Perkara fitrah ada lima (atau lima perkara fitrah) yaitu: khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis.” [HR Al Bukhari (5889) dan Muslim (257)]
Jika anda ingin membiarkannya panjang maka jangan sampai melebihi empat puluh hari. Hal tersebut berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiallahu 'anhu, dia berkata:
“Rasulullah muhammad SAW memberikan (batas) waktu bagi kita untuk mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, memotong kumis, dan mencabut bulu ketiak sebanyak satu kali dalam empat puluh hari.” [HR Abu Daud (4200). Hadits shahih.]
Sebenarnya dengan memanjangkan kuku dapat mengakibatkan terkumpulnya kotoran di sela-sela bagian kuku yang dapat menimbulkan berbagai penyakit bagi si pemilik. Selain hal tersebut, memanjangkan kuku jemari mengindikasikan ada unsur kemiripan atau menyerupai dengan binatang.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata mengenai keburukan memanjangkan kuku: “ (Memanjangkan kuku) juga menjadikan seseorang meniru binatang. Oleh karena ini Rasul SAW bersabda:
“Alat apa saja yang dapat menumpahkan darah dan disebutkan nama Allah atasnya (ketika menyembelih) maka makanlah ia, kecuali (alat yang berasal dari) gigi dan kuku. Saya akan memberitahukan kepada kalian tentang alasannya. Adapun gigi maka ia adalah tulang, sedangkan kuku maka ia adalah pisaunya orang Habasyah.” [HR Al Bukhari (2488)]
Maksudnya dari hadist tersebut adalah mereka (orang Habasyah) mempergunakan kuku sebagai pisau dalam hal ini untuk menyembelih dan memotong daging dengannya ataupun dalam hal lainnya. kebiasaan mereka ini lah yang dimaksudkan mirip dengan binatang.” Demikian fatwa beliau rahimahullah.
dari pemaparan penjelasan tersebut, sikap memajangkan kuku yang melebihi dari empat puluh hari adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah dan fitrah, dan hukumnya adalah makruh. Namun jika seseorang memiliki tujuan memanjangkan kuku untuk meniru kebiasaan atau tren kaum kafir, maka hukumnya adalah haram, hal ini tidak sembarangan dan berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu dari Nabi Muhammad SAW berkata:
“Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka.” [HR Abu Daud (4031). Hadits hasan.]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata mengenai hadits di atas: “Hadits ini merupakan hadist paling minimal yang mengandung makna hukum haram, walaupun secara zhahirnya ia menjatuhkan konsekuensi kafirnya orang yang mengikuti atau menyerupai mereka.” Demikian dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Al ‘Utsaimin.
nah sekarang anda sudah tahu hukum dari memanjangkan kuku, jika anda ingin memanjangkan kuku sebaiknya tidak melebihi dari empat puluh hari dan tidak memiliki niat atau tujuan karena meniru kebiasan atau tren kaum kafir. Semoga segala perbuatan yang anda lakukan tidak melenceng dari sunnah dan ajaran islam